Syarat Naik Pesawat Untuk Anak Kecil Di Bawah 12 Tahun

Photo of author
Penulis Nanyak

News - Lifestyle - Review - Showbiz - Heritage

Anak kecil di bawah usia 12 tahun kini boleh naik pesawat terbang, asalkan pihak keluarga atau orang tua wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas penerbangan.

Untuk mengakomodir anak kecil boleh naik pesawat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menyebutkan jika anak kecil boleh naik pesawat, tetapi tentu dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Anak Kecil Boleh Naik Pesawat Terbang

Berikut ini Nanyak rangkum beberapa syarat anak kecil boleh naik pesawat terbang baik untuk perjalanan dalam negeri maupun perjalanan ke luar negeri:

1. Wajib Didampingi Orang Tua Atau Keluarga

Anak kecil dengan usia di bawah 12 tahun boleh melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang asalkan didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

2. Hasil Negatif Tes Covid-19

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (2×24 jam).

3. Perjalanan ke PPKM Level 3 dan Level 4

Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

4. Perjalanan ke Daerah PPKM Level 1 dan Level 2

untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

5. Anak Juga Di Tes PCR

Saat akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, anak-anak juga wajib melakukan tes Covid-19.

Saat ini sudah dipastikan jika alat-alat PCR aman untuk digunakan kepada anak-anak.

Dengan aturan anak kecil boleh naik pesawat terbang ini tentu diharapkan agar masyarakat mulai bisa melirik kembali moda transportasi ini dengan memboyong anak-anak ikut serta dalam perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.

  • Whida Rositama Luncurkan Single ‘Just Be Happy’, Ajak Pendengar Lagunya Tetap Happy

    Whida Rositama Luncurkan Single ‘Just Be Happy’, Ajak Pendengar Lagunya Tetap Happy

    Whida Rositama sosok dosen Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim kembali meluncurlkan single lagunya yang berbahasa Inggris yang berjudul “Just Be Happy”. Single berjudul Just Be Happy ini merupakan remake dari karyanya yang telah diluncurkan sebelumnya yang berjudul “Raya Bahagia”. Namun single ini tidak diluncurkan oleh Whida Rositama sendirian, kali ini dosen Humaniora UIN Maulana Malik…


  • Gempa Tuban Magnitudo 6,1, Terasa Sampai Malang

    Gempa Tuban Magnitudo 6,1, Terasa Sampai Malang

    Gempa mengguncang Tuban hari ini (Jumat, 22/3/2024) pukul 11.22 WIB. Kekutan gempa yang mengguncang tersebut dirasakan hingga Kota Malang. Selain kota Malang, getaran Gempa Tuban tersebut juga terasa di Surabaya, yang memang secara jarak lebih dekat dengan Tuban. “Info Gempa Mag:6.0, 22-Mar-24 11:22:45 WIB, Lok:5.74 LS, 112.32 BT (132 km TimurLaut TUBAN-JATIM), Kedlmn:10 Km ::BMKG”…


  • Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Rabu 13 Maret

    Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Rabu 13 Maret

    Jadwal buka puasa di kota Malang hari ini, Rabu 13 Maret 2024 bertepatan dengan Adzan Maghrib hari ini yaitu pada pukul 17.47 WIB. Bagi warga Kabupaten Malang, jadwal buka puasa di kabupaten Malang hari ini pada pukul 17.47 WIB.