Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Manfaat Keikutsertaannya Juga Bertambah

Photo of author
Penulis Nanyak

News - Lifestyle - Review - Showbiz - Heritage

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 naik mulai tahun 2021 nanti atau paling lambat iuran BPSJ Kesehatan kelas 3 naik pada tahun 2022 mendatang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ini berlaku untuk semua peserta baik untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah maupun untuk peserta Bukan Pekerja atau yang biasa disebut dengan peserta mandiri.

Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik

Seperti yang dilansir oleh Kompas.tv, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ini harus dilakukan oleh pemeritnah karena Pemerintah harus melakukan penyeimbangan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2021, salah satu caranya adalah dengan mengurangi subsidi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Jika sebelumnya pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp 16.500,- untuk masing-masing peserta BPJS Kesehatan kelas tiga, yang kemudian para peserta harus membayarkan sisanya sebesar Rp 25.500 tiap bulan, maka kedepannya nanti para peserta BPJS Kesehatan kelas tiga harus membayarkan sebesar Rp 35.000,- karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi pembayaran BPJS Kesehatan kelas tiga menjadi Rp 7.000,-.

Pembayaran Iuran BPSJ Kesehatan Kelas 3 Sebenarnya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN, Muttaqien, menginformasikan jika iuran BPJS Kesehatan kelas tiga seharusnya adalah sebesar Rp 42.000,-.

Tetapi karena masih mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000,- maka para peserta BPJS Kesehatan kelas 3 hanya perlu membayar iuran BPJS Kesehatan mereka sebesar Rp 35.000,- setiap bulannya.

Iuran BPJS Naik, Manfaat BPJS Jadi Lebih Banyak

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut juga membawa manfaat sendiri bagi para pesertanya.

Beberapa penjaminan baru akan mulai ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam dan non alam hingga korban kekerasan dan penganiayaan serta korban narkotika.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan jika kenaikan iuran BPJS dan penambahan manfaat BPJS ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2022 nanti, maka untuk sementara iuran BPJS Kesehatan masing-masing kelas akan menjadi seperti di bawah ini:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp 150.000,-
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp 100.000,-
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 35.000,- (sebelumnya Rp 25.500,-)

Manfaat BPJS Kesehatan

Kenaikan nominal iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut tentu akan membuat para peserta harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran mereka.

Terlebih lagi, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan sebanyak anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Jadi tentu, meskipun hanya naik Rp 10.000,- , tapi akan menjadi sangat terasa jika jumlah anggota yang harus ditanggung cukup banyak.

Meskipun begitu, menurut Nanyak, memiliki atau menjadi anggota BPJS Kesehatan ini sangat penting bagi masyarakat, karena dengan ikut BPJS Kesehatan, biaya pengobatan akan dapat berkurang drastis.

Jangan berpikir biaya yang harus dikeluarkan per bulannya, tetapi berpikirlah pada saat kita sakit nanti dan memerlukan biaya rawat inap atau mungkin biaya operasi yang nominalnya sangat besar.

Jika kita ikut program BPJS Kesehatan, biaya rawat inap ataupun biaya operasi akan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang kita ikuti.

Meskipun terkadang masih mengeluarkan biaya berobat, namun biaya tersebut sangatlah kecil jika dibandingkan saat kita harus bayar biaya rawat inap atau biaya operasi secara penuh.

Tetap jaga kesehatan kawan, karena sakit itu mahal…

  • Whida Rositama Luncurkan Single ‘Just Be Happy’, Ajak Pendengar Lagunya Tetap Happy

    Whida Rositama Luncurkan Single ‘Just Be Happy’, Ajak Pendengar Lagunya Tetap Happy

    Whida Rositama sosok dosen Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim kembali meluncurlkan single lagunya yang berbahasa Inggris yang berjudul “Just Be Happy”. Single berjudul Just Be Happy ini merupakan remake dari karyanya yang telah diluncurkan sebelumnya yang berjudul “Raya Bahagia”. Namun single ini tidak diluncurkan oleh Whida Rositama sendirian, kali ini dosen Humaniora UIN Maulana Malik…


  • Gempa Tuban Magnitudo 6,1, Terasa Sampai Malang

    Gempa Tuban Magnitudo 6,1, Terasa Sampai Malang

    Gempa mengguncang Tuban hari ini (Jumat, 22/3/2024) pukul 11.22 WIB. Kekutan gempa yang mengguncang tersebut dirasakan hingga Kota Malang. Selain kota Malang, getaran Gempa Tuban tersebut juga terasa di Surabaya, yang memang secara jarak lebih dekat dengan Tuban. “Info Gempa Mag:6.0, 22-Mar-24 11:22:45 WIB, Lok:5.74 LS, 112.32 BT (132 km TimurLaut TUBAN-JATIM), Kedlmn:10 Km ::BMKG”…


  • Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Rabu 13 Maret

    Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Rabu 13 Maret

    Jadwal buka puasa di kota Malang hari ini, Rabu 13 Maret 2024 bertepatan dengan Adzan Maghrib hari ini yaitu pada pukul 17.47 WIB. Bagi warga Kabupaten Malang, jadwal buka puasa di kabupaten Malang hari ini pada pukul 17.47 WIB.